You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lima Gubuk Liar di Gunung Antang Ditertibkan
photo Nurito - Beritajakarta.id

Lima Gubuk Liar di Gunung Antang Ditertibkan

Puluhan personel gabungan melakukan penertiban bangunan liar di bantaran rel kereta api di kawasan Gunung Antang, RW 09 Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (18/1). 

Keberadaan gubuk liar ini dikeluhkan masyarakat sekitar. 

Usai ditertibkan, kawasan tersebut dilakukan penjagaan oleh Satpol PP dan Satgas Sudin Sosial Jakarta Timur.

14.691 HPR Peliharaan Warga Telah Divaksin Rabies di Jaktim

Camat Matraman, Bambang Pangestu mengatakan, penertiban dilakukan karena bangunan tersebut diduga dijadikan tempat tinggal dan penjualan minuman keras ilegal. Sehingga lingkungan terkesan kumuh.

"Keberadaan gubuk liar ini dikeluhkan masyarakat sekitar. Dikawatirkan ini dijadikan tempat hal-hal yang tak diinginkan," ujar Bambang.

Dia menjelaskan, penertiban melibatkan sekitar 30 personel gabungan dari unsur Satpol PP, PPSU, Sudin Sosial, Babinsa, Bimaspol dan apartur kelurahan dan kecamatan.

Lurah Palmeriam, Setiawan menambahkan, lima bangunan liar ini baru berdiri sekitar sebulan lalu. Pihaknya akan melakukan proses pengawasan agar bangunan liar tidak lagi berdiri di wilayah tersebut.

"Selain membuat kesan kumuh, juga membahayakan karena setiap saat melintas kereta api," tandas Setiawan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12798 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1481 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1473 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1425 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1111 personBudhi Firmansyah Surapati